PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 674
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengemasan, penyajian, dan pelayanan pengguna informasi.
(2) Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi.
