PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 672
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengemasan, penyajian, dan pelayanan pengguna informasi; dan b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi.
