PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 670
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Subbidang Publikasi dan Pemberitaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian pemberitaan, serta hubungan dengan media massa. (2) Subbidang Analisis Berita mempunyai tugas melakukan pameran, publikasi, analisis berita dan opini publik serta pencitraan.
