PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 668
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Publikasi dan Analisis Berita menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan publikasi, pemberitaan, hubungan media massa, pameran, dan pencitraan; dan b. pelaksanaan analisis berita dan opini publik serta pencitraan.
