PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 665
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan publikasi, pemberitaan, hubungan media massa, pameran, dan pencitraan, serta analisis berita dan opini publik; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan pelayanan informasi serta dokumentasi; c. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara/pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Komunikasi Publik.
