PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 656
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai; b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan pegawai; dan c. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan instansi dan lembaga.
