PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 654
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi keuangan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
