PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 647
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala.
