PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 643
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; dan b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur.
