PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 634
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Pusat Data dan Informasi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala.
