Pasal 62
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pertimbangan masalah perbendaharaan, dan penetapan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pertimbangan masalah tidak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Keuangan
dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluai dan koordinasi penatausahaan keuangan dan peraturan keuangan di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
