PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 616
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
