PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 597
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
