PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 593
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
