PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 588
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian dan publikasi data penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
