PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 580
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta tata usaha keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
