PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 575
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
