PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 572
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. pelaksanaan fasilitasi kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
