PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 556
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penyusunan laporan.
