PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 552
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta penyusunan laporan.
