PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 548
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
