PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 541
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan;
