PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 531
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
