Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, pengelolaan anggaran, serta pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan penataan pengelolaan
perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
