PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 527
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS MEDIA, DESAIN, DAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Seksi Akses Pembiayaan Bank mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi akses pembiayaan bank. (2) Seksi Akses Pembiayaan Non Bank mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi akses pembiayaan non bank.
