PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 521
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS MEDIA, DESAIN, DAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Subdirektorat Sentra Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sentra kreatif ; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sentra kreatif.
