PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 490
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS MEDIA, DESAIN, DAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Direktorat Desain dan Arsitektur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desain dan arsitektur; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang desain dan arsitektur; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang desain dan arsitektur; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
