PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 417
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Subdirektorat Pemasaran Seni Pertunjukan dan Industri Musik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran seni pertunjukan dan industri musik.
