PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 40, Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan hukum di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan bantuan hukum di lingkungan Kementerian; dan c. pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
