PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Direktorat Pengembangan Industri Perfilman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri perfilman; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri perfilman; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan industri perfilman; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
