PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi kreatif; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
