Pasal 368
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Sekretariat Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
