PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 355
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Promosi KIE Pemerintah dan Non Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga non pemerintah.
