PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 343
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga non pemerintah.
