PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan penelaahan dan bantuan hukum; c. pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengembangan serta urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai; d. pelaksanaan urusan mutasi pegawai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
