Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Pencitraan INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
