PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
