PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 314
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
