PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
(1) Seksi Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Seksi Wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi tujuan wisata wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
