PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
(1) Seksi Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan Jambi, Bengkulu, dan Babel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
