PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
(1) Seksi Wilayah Asia Selatan dan Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Selatan dan Asia Barat. (2) Seksi Wilayah Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Timur.
