PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 281
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
(1) Seksi Wilayah ASEAN I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Thailand, Laos, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. (2) Seksi Wilayah ASEAN II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Vietnam, Kamboja, Philipina, Brunei Darussalam, dan INDONESIA.
