PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Wilayah ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Thailand, Laos, Myanmar, Malaysia, dan Singapura; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Vietnam, Kamboja, Philipina, Brunei Darussalam, dan INDONESIA.
