PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 275, Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, ASIA, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
