PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran pariwisata.
