PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar pariwisata luar negeri; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang diseminasi informasi pasar pariwisata luar negeri.
