PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 248
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta tata usaha keuangan; dan c. penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
