PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 244
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; b. perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
