PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 237
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerjasama di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan
kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
