PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Wisata Kuliner dan Belanja; b. Subdirektorat Pengembangan Rekreasi dan Hiburan;
c. Subdirektorat Pengembangan Wisata Alam dan Budaya; d. Subdirektorat Pengembangan Wisata Konvensi, Insentif, dan Event; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
